Yth.
Bapak/Ibu HRD/PIC Perusahaan,
Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kepada peserta, BPJS Ketenagakerjaan bersama PT Jasa Raharja telah melakukan penguatan Coordination of Benefit (CoB) melalui integrasi layanan dan konektivitas sistem antara aplikasi e-PLKK BPJS Ketenagakerjaan dan PT Jasa Raharja dalam penanganan kasus kecelakaan kerja yang merupakan kecelakaan lalu lintas.
Implementasi integrasi layanan ini merupakan bagian dari sinergi antar Lembaga Pemerintah untuk mendukung proses pelayanan yang lebih cepat, efektif, terkoordinasi, dan akuntabel bagi peserta.
Melalui integrasi tersebut, fasilitas kesehatan dapat melakukan proses pelayanan melalui aplikasi e-PLKK BPJS Ketenagakerjaan yang selanjutnya terhubung dengan sistem PT Jasa Raharja untuk mendukung proses koordinasi data, verifikasi, dan penjaminan sesuai ketentuan masing-masing lembaga. Dengan mekanisme tersebut, proses pelayanan dan penjaminan peserta diharapkan dapat berjalan lebih optimal dan terintegrasi.
Dalam pelaksanaan Coordination of Benefit (CoB), PT Jasa Raharja bertindak sebagai penjamin pertama (first payer) sesuai ketentuan penjaminan kecelakaan lalu lintas, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan memberikan penjaminan lanjutan atas selisih biaya yang belum dijamin sesuai ruang lingkup Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Integrasi layanan BPJS Ketenagakerjaan dan PT Jasa Raharja mulai dilaksanakan pada hari Senin, 25 Mei 2026 di fasilitas kesehatan tertentu yang telah bekerja sama dengan kedua lembaga, dan selanjutnya akan dikembangkan secara bertahap sesuai kesiapan sistem dan operasional layanan secara nasional.
Kami mohon dukungan kepada Bapak/Ibu untuk turut menyampaikan informasi ini kepada pekerja di lingkungan kerja masing-masing agar peserta dapat memahami kemudahan layanan yang tersedia melalui integrasi tersebut.
Sebagai bagian dari komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang bersih dan profesional, perlu kami sampaikan bahwa Insan BPJS Ketenagakerjaan tidak menerima imbalan dalam bentuk apa pun dalam proses pelayanan.
Informasi lebih lanjut mengenai layanan BPJS Ketenagakerjaan dapat diakses melalui:
* Website resmi BPJS Ketenagakerjaan
* Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
* Layanan Masyarakat 175
* WhatsApp BPJS Ketenagakerjaan
Layanan BPJS Ketenagakerjaan mudah, aman, dan tidak dipungut biaya.
Hormat kami,
BPJS Ketenagakerjaan
0 Comments:
Post a Comment
<< Home