Yth.
PIC/HRD Perusahaan,
Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan serta mempercepat proses komunikasi dan penyampaian manfaat kepada ahli waris dari peserta yang meninggal dunia, BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan pengembangan pada aplikasi SIPP berupa penambahan fitur Pengelolaan Data Kontak Ahli Waris.
Melalui pengembangan ini, perusahaan dapat menginput data kontak ahli waris tenaga kerja sehingga informasi terkait hak, manfaat dan tata cara klaim BPJS Ketenagakerjaan dapat disampaikan dengan lebih cepat dan tepat sasaran.
Mekanisme pengisian data kontak ahli waris sebagai berikut:
- Apabila perusahaan melakukan pelaporan tenaga kerja dengan status A6 (Meninggal Dunia) melalui menu Mutasi Upah, sistem akan menampilkan notifikasi untuk melengkapi data kontak ahli waris.
- Perusahaan diminta mengisi informasi:
-
- Nama Lengkap Ahli Waris
- Nomor Handphone/WhatsApp aktif (dapat dihubungi)
- Alamat Email aktif
- Hubungan ahliwaris dengan Tenaga Kerja
- Data yang diinput hanya akan menjadi data referensi pemberian informasi dan akan dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai bagian dari komitmen kami dalam memberikan layanan, perlu kami sampaikan bahwa Insan BPJS Ketenagakerjaan tidak menerima imbalan dalam bentuk apa pun dalam proses pelayanan.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui website BPJS Ketenagakerjaan, Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), Layanan Masyarakat 175, atau WhatsApp BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan layanan yang mudah, aman, dan tidak dipungut biaya.
Hormat kami,
BPJS Ketenagakerjaan