Yth.
PIC/HRD Perusahaan,
Dalam rangka meningkatkan keamanan data dan layanan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, kami menginformasikan beberapa penyesuaian pada penggunaan aplikasi SIPP sebagai berikut:
- Penerapan Multi-Factor Authentication (MFA) pada SIPP
Untuk meningkatkan keamanan akun pengguna SIPP, sistem akan menerapkan verifikasi tambahan (OTP) yang dikirimkan ke email terdaftar.
Mekanisme yang berlaku:
- Login dari perangkat yang belum dikenali akan memicu proses verifikasi MFA secara otomatis.
- Pengguna akan menerima kode OTP melalui email yang terdaftar pada akun SIPP.
- Untuk login menggunakan perangkat yang sama, verifikasi OTP dilakukan secara berkala setiap 5 hari.
Oleh karena itu, kami mengimbau perusahaan untuk memastikan alamat email PIC/HRD yang terdaftar pada SIPP aktif dan dapat diakses.
- Mekanisme Pelaporan Tenaga Kerja Non Aktif A2 (PHK)
Apabila perusahaan melakukan pelaporan tenaga kerja dengan status Non Aktif A2 (PHK), proses dilakukan melalui aplikasi SIPP dengan tahapan:
- Melakukan mutasi upah dan memilih status Non Aktif A2 (PHK).
- Melakukan proses hitung iuran.
- Melakukan finalisasi data pada sistem.
Selanjutnya, perusahaan wajib menyerahkan dokumen pendukung berupa:
- Formulir 1B (Tenaga Kerja Keluar)
- Surat PHK resmi dari perusahaan
Dokumen tersebut disampaikan kepada petugas BPJS Ketenagakerjaan untuk proses verifikasi lebih lanjut.
Kami mengharapkan dukungan Bapak/Ibu untuk memastikan data akun SIPP selalu mutakhir dan pelaporan kepesertaan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai bagian dari komitmen kami dalam memberikan layanan, perlu kami sampaikan bahwa Insan BPJS Ketenagakerjaan tidak menerima imbalan dalam bentuk apa pun dalam proses pelayanan.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui website BPJS Ketenagakerjaan, Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), Layanan Masyarakat 175, atau WhatsApp BPJS Ketenagakerjaan.
Layanan BPJS Ketenagakerjaan mudah, aman, dan tidak dipungut biaya.
Hormat kami,
BPJS Ketenagakerjaan